Wilujeng Sumping.!

Selamat Datang di rumah kami

* * * * IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG * * * *

Senin, 29 Desember 2014

RAJAH SILIWANGI


RAJAH KANDANG WESI


RAJAH KARUHUN


RAJAH SUNDA


Contak

email : iplggunungcikuray@gmail.com
Blog : iplgcikuray.blogspot.com
Sekretariat : Jl AMD Desa Mulyasari Kecamatan Bayongbong - Garut Jawa Barat 44162

Warga Ancam Rebut Lahan Perkebunan


Ratusan warga yang berasal dari dua kecamatan berbeda, yaitu Kecamatan Bayongbong dan Kecamatan Cigedug, mengancam mengambil alih lahan perkebunan yang dikelola perusahaan swasta di kawasan Tanah Titi Sara, Blok Waspada, Gunung Cikuray, Kabupaten Garut

Pasalnya, warga Kecamatan Bayongbong dan Cigedug kecewa Pemkab Garut tidak merespons permintaan mereka. Warga dua kecamatan tersebut meminta pemkab menghentikan aktivitas perusahaan swasta yang menyewa lahan di kaki Gunung Cikuray, sebab kegiatan mereka merugikan warga. Warga yang kesal, berbondongbondong datang ke lokasi perkebunan seluas 158 ha tersebut lengkap dengan membawa serta peralatan berkebun mereka.

Maksud kedatangan ratusan warga di lokasi ini untuk menggarap sebagian lahan perkebunan yang dikelola CV Puja RD dan CV Putra Cinta Asih. Namun, aksi yang akan dilakukan warga ini berhasil diredam para tokoh masyarakat dari desa masing-masing. “Masyarakat sudah tidak bisa menahan kesabarannya lagi, pemerintah daerah terlalu lamban dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Masyarakat ingin agar lahan perkebunan di kawasan Blok Waspada diberikan pengelolaan dan penyewaannya kepada mereka,bukan kepada perusahaan swasta,” kata Aceng Muhtar, tokoh masyarakat Kampung Sengklek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, kepada SINDO saat ditemui di lokasi perkebunan. Menurut Aceng, masyarakat mesti memikirkan apa dampak yang akan mereka dapat jika melakukan aksi anarkis. Soalnya, kemungkinan yang akan rugi nantinya adalah masyarakat sendiri.

“Kami tetap meminta agar tanah yang telah disewakan oleh para perangkat desa di 22 desa dari Kecamatan Cigedug dan Kecamatan Bayongbong kepada perusahaan swasta agar dibatalkan. Bila disuruh menyewa, kami siap membayar uang sewanya,”tegasnya. Kepala Desa Sukasenang,Kecamatan Bayongbong Asep D Maman mengatakan,tanah yang disewakan kepada pihak perusahaan swasta di kawasan itu akan tetap diteruskan, yaitu selama 25 tahun ke depan.

Penyewaan atas lahan di kawasan Tanah Titi Sara Blok Waspada, imbuh dia, tidak bisa diserahkan kepada masyarakat. “Ini atas keputusan mufakat yang dilakukan oleh pihak muspika dari dua kecamatan, yaitu Cigedug dan Bayongbong, dengan pihak perusahaan. Dalam proses pelaksanaannya, kami selaku kepala desa dari 22 desa sepakat untuk meneruskan perjanjian sewa lahan dengan perusahaan pengelola perkebunan. Harga sewa yang harus dibayar perusahaan dalam satu hektarnya adalah Rp2 juta,” terangnya.

Asep menjelaskan,pernyataan keputusan ini bukan tanpa alasan. Dinilai Asep, bila pengelolaan dan penyewaan dilakukan warga, dikhawatirkan akan terjadi kekisruhan antar warga yang berebut karena ingin ikut mengelola lahan. “Kalau pengelolaannya diserahkan kepada warga, itu akan sangat rumit ke depannya. Lahan seluas 158 ha ini tentu saja akan dibagi per kepala keluarga (KK) dari setiap kampung dan desa. Bayangkan, berapa mereka akan mendapatkan bagiannya.

Soalnya warga dari dua kecamatan ini jumlahnya akan sangat banyak sekali. Ribuan. Selain itu, mungkin akan terjadi konflik antar mereka yang saling mengklaim lahan garapannya. Tentu ini yang kita hindari,”terangnya. Terkait dampak dari kerusakan lingkungan akibat berdirinya perusahaan swasta ini di lokasi perkebunan, Asep memastikan pihaknya akan meminta agar pihak perkebunan menanam pepohonan keras sedikitnya mencapai 6.000 batang per tahunnya.

Bila ketentuan yang diberikan unsur muspika dari dua kecamatan ini tidak diindahkan, kontrak dengan perusahaan pengelola itu akan dibatalkan. Di tempat terpisah, saat dimintai pendapatnya tentang masalah ini, salah satu perwakilan CV Puja RD, Ela Haliman, enggan berkomentar banyak. Ela menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil keputusan dan kesepakatan dengan pihak muspika di Kecamatan Bayongbong dan Kecamatan Cigedug.