Wilujeng Sumping.!

Selasa, 23 Desember 2014

AD/ART

ANGGARAN DASAR
IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG

MUKADIMAH

Menyadari serta memahami bahwa pembangunan bukanlah untuk segolongan atau sekelompok masyarakat tertentu saja. Tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia mempunyai hak sama dalam proses pelaksanaan hingga menikmatinya. Jelaslah bahwa keberhasilan pembangunan nasional bergantung dari partisipasi seluruh rakyat serta sikap mental, tekad dan semangat bangsa Indonesia. Kehadiran pihak-pihak yang mampu menjadi antara bagi masyarakat dengan pihak pemerintah atau komponen masyarakat lainnya sangat penting artinya.
Melihat situasi dan kondisi masyarakat petani disekitar lembah Gunung yang semakin terdesak dan minimnya rasa tanggung jawab terhadap kelangsungan ekosistem serta pelestarian hutan akibat aspek SDM (Sumber Daya Manusia) dan pelestarian lingkungan tidak mendapat perhatian secara proporsional, maka atas berkat Rahmat ALLAH SWT,  serta dilandasi oleh kesadaran dan keinginan luhur untuk mengabdi kepada bangsa dan negara, kami sekelompok aktivis dari Kabupaten Garut sepakat untuk berperan dalam menyumbangkan baktinya kepada nusa bangsa dan sebagai wadah pengabdian tersebut terbentuklah sebuah Organisasi Kemasyarakatan yang yang memposisikan diri sebagai Lembaga Pembinaan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Lingkungan (Institute For Environment Supervision And Human Resources Development) dengan nama IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG .
Nama IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG berdasarkan obsesi dan manivestasi serta eksistensi kedepan untuk lebih mengutamakan pencapaian program serta keberhasilan dalam action bersama masyarakat petani. Oleh karena itu berkat Ridlo ALLOH SWT Tuhan Yang Maha Esa dan komitmen yang tinggi para pengurus Organisasi kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG telah memplanningkan beberapa program internal dan eksternal yang berkaitan dengan pembangunan dan pemberdayaan SDM petani lereng gunung yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan.

V I S I :
Mewujudkan masyarakat Petani Lembah Gunung yang sejahtera, mandiri dan demokratis berwawasan lingkungan yang bersumber dari kearifan local dan nilai - nilai religius.

M I S I :
Mendukung terwujudnya pembangunan, meningkatkan keman-dirian dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan sumberdaya manusia (SDM). Serta pengembangan kelembaga-an Pertanian, sosial dan budaya masyarakat sehingga menjadi masyarakat yang lebih terbuka, kritis dan obyektif.

BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, WAKTU DAN ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 1
Nama Organisasi

Organisasi Kemasyarakatan  ini diberi nama IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG yang didirikan di desa Mulyasari Kecamatan Bayongbong kabupaten Garut pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014 untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 2
Tempat dan Kedudukan

Pengurus Organisasi Kemasyarakatan  IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG ini beralamat di desa Mulyasari Kecamatan Bayongbong kabupaten Garut provinsi Jawa Barat.

Pasal 3
Waktu

Masa berlaku Organisasi Kemasyarakatan  IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG ini ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin legalitas notaris Ijin operasional pada Dinas Bakesbanglinmas Kabupaten Garut.

Pasal 4
Atribut Organisasi

Organisasi Kemasyarakatan  IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG mempunyai atribut:
1.    Logo Organisasi yang terdiri dari
a.    Bibit pohon yang melambangkan komitmen untuk mempertahankan kelestarian hutan beserta seluruh ekosistemnya.
b.    Abjad berbentuk melingkar dengan tulisan “Ikatan Petani Lembah Gunung”
c.    Rantai warna kuning yang melambangkan Ikatan Persaudaraan yang erat antar anggota
d.    Hurup Horizontal bertuliskan IPLG
2.    Bendera Organisasi berwarna dasar putih dengan Logo posisi ditengah bertuliskan Ikatan Petani Lembah Gunung dibagian bawah.
3.    KTA (Kartu Tanda Keanggotaan)






BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 5

Organisasi Kemasyarakatan  IKATAN PETANI LERENG GUNUNG berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, kekeluargaan dan Gotong royong

Pasal 6

Organisasi Kemasyarakatan  IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG mempunyai tujuan
1.    Menghimpun potensi Petani yang berwawasan lingkungan,
2.    Menumbuhkan Kesadaran petani dalam menyelamatkan ekosistem dan kelangsungan aneka hayati disekitar hutan lereng Gunung,
3.    bersama-sama mengupayakan kesejahteraan masyarakat petani, Meningkatkan produksi usaha tani dalam rangka mensukseskan ketahanan pangan.
4.    Meningkatkan produksi usaha tani oleh para anggota dengan menerapkan manajemen dan teknologi secara tepat guna.
5.    Menunjang program Pemerintah dalam menangani permasalahan kelestarian alam.
6.    Menjalankan usaha produktif lain sesuai dengan kesepakatan bersama dan Tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan tambahan organisasi.
7.    Mengadakan kerja sama dengan pihak lain, perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan Pemerintah dalam usaha/permodalan yang saling  menguntungkan.


BAB III
BENTUK DAN SIFAT

Pasal 7

Organisasi Kemasyarakatan  IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG berbentuk kumpulan/Ikatan yang terdiri dari Para Petani disekitar lereng Gunung, Kelompok kelompok Tani dan elemen-elemen masyarakat yang peduli terhadap lingkungan

Pasal 8

Organisasi Kemasyarakatan  IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha kesejahteraan Pertanian yang ramah lingkungan.



BAB IV
KEGIATAN POKOK

Pasal 9

Dalam rangka pencapaian tujuan perjuangan, IPLG  mempunyai tugas-tugas pokok :
a.       Secara berkesinambungan memelihara Hutan disekitar lembah Gunung.
b.      Konsolidasi Organisasi, ideologi Ikatan  tani sesuai dengan komoditas usaha tani secara horisontal dan vertikal sampai tingkat basis pendesaan untuk memperkokoh eksistensi organisasi sebagai alat penghimpun dan penggerak perjuangan Petani.
c.       Investasi usaha tani dan menumbuh kembangkan industri pertanian untuk membuka lapangan kerja baru serta meningkatan pendapatan Anggota
d.      Publikasi dan sosialisasi rakyat tani dan penduduk pedesaan.
e.       Edukasi untuk peningkatan kualitas sumberdaya Anggota
f.       Revitalisasi dan reformasi lembaga pelayanan dan perjuangan rakyat tani
g.       Advokasi untuk mengayomi hak dan kepentingan anggota.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10

a.       Keanggotaan Organisasi Kemasyarakatan  IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG terdiri dari beberapa elemen masyarakat yang peduli lingkungan.
b.      Petani yang mempunyai usaha di bidang pertanian dengan mengedepankan kepentingan petani maupun organisasi di bidang pertanian.
c.       Setiap orang/anggota kelompok Tani yang berada diwilayah    Desa kecamatan se kabupaten Garut.
d.      Pengurus dari masing-masing Kelompok tani
e.       Keanggotaan, bersifat permanen/tetap selama masih aktif.

Pasal 11
1.            Keanggotaan mulai berlaku setelah tercatat dalam buku daftar anggota.
2.            Keanggotaan melekat pada anggota dan tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain dengan dalih apapun.
3.            Anggota yang melanggar ketentuan AD/ART, peraturan-peraturan khusus serta keputusan musyawarah menurut tingkatannya dapat di berhentikan atas  persetujuan musyawarah di tingkatannya.



Pasal 12
Keanggotaan berakhir bilamana :
1.            Mengundurkan diri.
2.            Meninggal dunia.
3.            Diberhentikan dari keanggotaannya sesuai dengan ketentuan pada pasal 10 Ayat 3.

Pasal 13
1.      Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang Ikatan Petani Lereng Gunung (IPLG) umumnya keputusan rapat yang telah disepakati dalam musyawarah.
2.      Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan social antar anggota.
3.      Berpartisipasi didalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh organisasi menurut tingkatannya.

Pasal 14
 Setiap anggota berhak :
1.      Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam  rapat anggota.
2.      Memilih pengurus dan dapat dipilih menjadi pengurus.
3.      Mengeluarkan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat  baik di minta maupun tidak di minta.
BAB VI
PENGURUS

Pasal 15
1.            Pengurus dipilih dari anggota dan oleh musyawarah menurut tingkatannya.
2.            Yang dapat dipilih sebagai pengurus adalah yang memenuh syarat sebagai berikut:
a.    Unsur Dewan Pendiri.
b.    Memiliki kemampuan mengelola Organisasi
c.    Bersedia di calonkan dan dipilih menjadi pengurus.
d.   Pengurus di pilih dari Pengurus menurut tingkatannya dan atau  pengurus setingkat dibawahnya baik  yang sedang aktif maupun yang sudah pernah.
3.            Pengurus melaksanakan ketentuan yang di cantumkan dalam AD/ART, keputusan-keputusan rapat anggotan dan peraturan peraturan organisasi.
4.            Sebelum  melaksanakan tugas dan kewajiban pengurus lebih dulu dilantik oleh pengurus setingkat diatasnya.


Pasal 16
1.      Masa jabatan pengurus berlaku selama 5 Tahun.
2.      Ketua atau pengurus lama dapat dipilih kembali.
3.      Musyawarah menurut tingkatannya dapat memberhentikan pengurus apabila terbukti :
a.    Melakukan kecurangan dan merugikan organisasi.
b.    Melanggar ketentuan-ketentuan dalam AD/ART,peraturan peraturan Organisasi  dan hasil-hasil keputusan Musyawarah.
c.    Sikap dan tindakan yang menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan berdampak  negatif/buruk yang dapat merugikan organisasi.
d.   Tersangkut masalah hukum yang telah mempunyai kekuatan tetap.

Pasal 17
Pengurus organisasi terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari Ketua,sekretaris ,Bendahara dan dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.

Pasal 18
Pengurus berkewajiban :
1.               Memimpin Organisasi melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama  organisasi.
2.               Menyelenggarakan Musyawarah pengurus dan anggota serta  mempertanggungjawabkan kepada rapat anggota pelaksanaan tugas pengurus.
3.               Menyelenggaran administrasi organisasi.
4.               Menyusun, mengajukan dan melaksanakan rencana kerja dan  rencana anggaran pendapatan dan belanja organisasi.
5.               Menyelengarakan pembukuan organisasi.
6.               Memberikan penyuluhan-penyuluhan serta pelayan kepada anggota tentang isi Anggaran Dasar dan Anggaran  Rumah Tangga ( AD-ART ).
7.               Memelihara kerukunan antar anggota dan mencegah hal-hal yang menyebabkan timbulnya kesalahpahaman.






BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 19

Sruktur Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH  sebagai berikut :
I.       Dewan Pendiri
II.    Dewan Pelindung/Penasehat              
III.    Dewan Pembina             
IV.    Dewan Pengurus Harian
1.     Ketua 
2.     Sekretaris 
3.     Bendahara
4.     Departemen – departemen
a.          Litbang (Penelitian dan pengembangan)
b.          Lingkungan Hidup
c.           Pertanian
d.          Hubungan antar Lembaga
e.           Usaha dan Konsolidasi
f.           Advokasi              
                               

Pasal 20
Periode Masa Bakti Kepengurusan

Periode masa bakti kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG  adalah 5 (lima) tahun’

BAB VIII
DEWAN PENASEHAT/PELINDUNG

Pasal 21
1.            Untuk kepentingan organisasi musyawarah menurut tingkatannya dapat mengangkat dewan penasehat.
2.            Musyawarah menurut tingkatnya dapat mengangkat orang bukan anggota yang mempunyai keahlian sesuai dengan kepentingan Organisasi untuk menjadi Dewan Penasehat.
3.            Anggota Dewan penasehat tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota maupun rapat pengurus.
4.            Dewan penasehat dapat memberikan  saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan organisasi baik diminta maupun tidak diminta.

BAB IX
DEWAN PEMBINA

Pasal 22
Untuk kepentingan organisasi agar berjalan sesuai fungsinya dibidang Pertanian, maka diangkat Dewan Pembina yang berfungsi memberi arahan teknis yang lebih spedifik kebidang Pertanian menurut tingkatannya yang terdiri dari:
1.      Pejabat dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Garut
2.      Penyuluh Pertanian

BAB X
MUSYAWARAH - MUSYAWARAH

Pasal 23

Musyawarah yang di laksanakan terdiri dari :
a.              Musyawarah Umum
b.             Musyawarah Luar biasa
c.              Musyawarah kerja
d.             Musyawarah Pleno
e.              Musyawarah Harian Pengurus
Pasal 24
1.         Musyawarah anggota merupakan badan tertinggi dalam Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG
2.         Musyawarah dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai evaluasi dan laporan pertanggungjawaban kinerja pengurus.
3.        Musyawarah memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap lima
tahun.
4.        Musyawarah menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
5.        Tiap anggota mempunyai hak satu suara
6.        Hak suara anggota tidak dapat diwakilkan
7.        Keputusan dianggap sah apabila dihadiri 50% plus 1 dari jumlah anggota.
8.         Jika tidak memenuhi jumlah anggota yang dimaksudkan dalam ayat 7 pasal 23 musyawarah di tunda selambatnya 1 X 3 Jam, setelah rapat  di tunda dan ternyata tidak mencapai jumlah peserta seperti pada ayat 1 maka rapat anggota tetap di laksanakan.
9.        Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.
BAB XI
SANGSI

Pasal 25
Apabila anggota atau pengurus melanggar ketentuan AD/ART dan keputusan-keputusan organisasi serta keputusan Musyawarah yang telah disahkan dan berlaku dalam Organisasi dapat diberikan sanksi Melalui Musyawarah di tingkatannya berupa :
a.                    Peringatan,
b.                   Pemberhentian tidak dengan hormat.
c.                    Diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan organisasi.
d.                   Diajukan ke ranah hukum apabila tidak bisa diselesaikan secara internal sesuai  AD/ART.
e.                    Skorsing

BAB XII
PERBENDAHARAAN

Pasal 26

Keuangan Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG  diperoleh dari;
a.    Iuran anggota.
b.    Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
c.   Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.


Pasal 27

1.      Tahun buku Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG.
2.    Minimal 1 (Satu) bulan sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggung jawaban perbendaharaan kepada anggota melalui rapat anggota.









BAB XIII
MODAL ORGANISASI

Pasal 28

1.      Modal Organisasi Terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2.      Modal Sendiri dapat berasal dari :
a.       Iuran anggota
b.      Dana cadangan
c.       Hibah
3.      Modal Pinjaman dapat berasal dari :
a.       Anggota
b.      Bank dan Lembaga keuangan lainnya
c.       Sumber lainnya yang sah

Pasal 29

Pengunaan/pengeluaran uang kas organisasi dalam bentuk :
1.            Biaya pertemuan/musyawah.
2.            Biaya Administrasi organisasi.
3.            Biaya untuk kegiatan usaha dengan persetujuan dari anggota.
4.            Biaya Transportasi pengurus untuk mengikuti musyawarah dan atau  kegiatan untuk dan atas nama organisasi.
5.            Pengunaan uang kas organisasi harus efisien dan efektif, kemudian di Bukukan sesuai aturan yang berlaku serta dipertanggung Jawabkan  secara berkala.

BAB XIV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN/SENGKETA
Pasal 30

1.            Jika terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan.
2.            Apabila upaya kekeluargaan tidak menyelesaikan perselisihan  tersebut pada  ayat 1 maka diselesaikan sesuai AD/ART atau hukum yang berlaku.




BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI

Pasal 31
Perubahan Anggaran Dasar.

1.        Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
2.        Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.

Pasal 32
Perubahan Organisasi

Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% plus 1  dari jumlah anggota.



BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal 33

1.    Musyawarah Umum menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus peraturan organisasi yang menurut peraturan  pelaksanaan dari pada ketentuan anggaran dasar ini.
2.    Penetapan atau perubahan Anggaran Rumah Tangga dan Peraaturan  khusus serta peraturan organisasi dinyatakan sah bila di setujui oleh musyawarah Umum.

Pasal 34

PENUTUP
Anggaran Dasar ini disetujui dan di sahkan oleh musyawarah Umum pada tanggal 1 Oktober 2014 dan di tanda tangani oleh kami pengurus IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG yang diberi mandat oleh anggota.


BAB XVIII
LAIN-LAIN

Pasal 35

Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG berdiri dan ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2014.

Pasal 36
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.


Pasal 37
1.    Rapat dilaksanakan di kabupaten Garut pada tanggal 1 Oktober 2014
2.    Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.

DITETAPKAN DI :  Garut
PADA TANGGAL  : 1 Oktober 2014


Ketua Umum                                                  Sekretaris Umum
      IPLG                                                                 IPLG

                               Ttd                                                                       Ttd

    YANTO RANGKUTI                                 IYEP SAEPUL MARDANI








ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG
BAB I
LATAR BELAKANG, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI

Pasal 1
LATAR BELAKANG

Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG ini didirikan dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan berkembang dari situasi dan kondisi masyarakat Petani disekitar Lembah gunung Cikuray yang semakin terdesak oleh perkembangan, aspek peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia) dan pelestarian lingkungan tidak mendapat perhatian secara proporsional, ekploitasi alam berlebihan, maka sekelompok aktivis dari desa Mulyasari Kecamatan Bayongbong kabupaten Garut sepakat untuk berperan dalam menyumbangkan baktinya kepada nusa bangsa dan sebagai wadah pengabdian tersebut terbentuklah sebuah Organisasi Kemasyarakatan yang diberi nama IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG, sebagai Lembaga Pembinaan-Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Lingkungan dibidang Pertanian.
Nama Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG berdasarkan obsesi dan manivestasi serta eksistensi kedepan untuk lebih mengutamakan pencapaian program serta keberhasilan dalam action bersama masyarakat petani disekitar lereng gunung.
Pasal 2
KEABSAHAN

1.      Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap dan penjabaran dari Anggaran Dasar Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG..
2.      Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pedoman bagi para anggota Dewan Pembina/Penasehat, Anggota Dewan Pengurus dan seluruh anggota Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3

Anggota Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG terdiri dari:
1.       Dewan Pengurus.
  1. Anggota
  2. Mereka yang simpati terhadap Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG.
Pasal 4
Persyaratan Anggota

1.      Setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 9 Anggaran Dasar, dapat diterima sebagai Anggota Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG.
2.      Seorang anggota dinyatakan sah apabila mendapat kartu tanda anggota yang dikeluarkan oleh Pengurus Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG.
3.      Bentuk tanda anggota ditentukan oleh Pengurus Harian.
4.      Penerimaan anggota dapat dibatalkan oleh Pengurus Harian dengan berbagai pertimbangan.

Pasal 5
Hak dan Kewajiban Anggota

1.      Anggota Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG mempunyai hak sebagai berikut :
a.       Bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dalam rapat lembaga
b.      Meminta pertanggungjawaban Pengurus Harian dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan
c.       Memperoleh bantuan perlindungan bilamana mendapatkan kesulitan dalam melaksanakan tugas Organisasi, sepanjang tidak melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
d.      Medapatkan bantuan fasilitas dan referensi dalam berhubungan dengan institusi lain sepanjang dalam batas kewenangan Organisasi..
e.       Mendapatkan pelatihan dan pengarahan lainnya dalam upaya peningkatan kinerjaya.
2.      Anggota Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a.       Memegang teguh dan mematuhi Pancasila dan UUD 1945
b.      Mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ketentuan, peraturan dan keputusan Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG.
c.      Membayar iuran keanggotaan sesuai keanggotaan yang berlaku.
d.     Menjaga, memelihara dan menjunjung tinggi martabat dan nama baik Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG Menggalang persatuan, kesatuan, persaudaraan dan solidaritas sesama anggota.
e.      Melaksanakan tugas dan kewajiban Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG dengan penuh tanggung jawab.








Pasal 6
Berahirnya Keanggotaan

Keanggotaan Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG dapat berakhir apabila :
1.      Yang bersangkutan meninggal dunia
2.      Pernyataan berhenti, mengajukan permohonan tertulis atas permintaan sendiri.
3.      Melaksanakan kegiatan yang merugikan nama baik Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG.
4.      Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
5.      Tidak mematuhi ketentuan, peraturan dan keputusan Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG.
6.      Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG dinyatakan bubar.

Pasal 7
Kartu Tanda Anggota

Anggota Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG memiliki tanda pengenal berupa Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan dan disahkan hanya oleh Dewan Pengurus Harian Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG yang ditandatangani Ketua Umum

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 8


Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG memiliki Dewan Pendiri, Dewan Pembina / Penasehat, Dewan Pengurus yang dilengkapi dengan perangkat Departemen departemen dan Anggota.

Pasal 9
Susunan Pengurus

Susunan Pengurus Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG terdiri dari :
1.    Dewan Pendiri
2.    Dewan Pembina / Penasehat
3.    Ketua dibantu oleh Wakil Ketua
4.    Sekretaris dibantu oleh Wakil Sekretaris
5.    Bendahara dibantu oleh Wakil Bendahara
6.    Departemen – departemen
g.          Dept Litbang (Penelitian dan pengembangan)
h.         Lingkungan Hidup
i.           Pertanian
j.           Hubungan antar Lembaga
k.         Usaha dan Konsolidasi
a.       Advokasi              
Pasal 10
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus

1.      Ketua
a.       Melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan oleh Musyawarah/Rapat Kerja Organisasi dan arahan Dewan Pembina/Penasehat.
b.      Mengkoordinasikan segenap unsur internal lembaga yang ada untuk dapat mencapai hasil yang optimal.
c.       Mengkomunikasikan kegiatan lembaga dengan unsur eksternal terkait seperti Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga sejenis baik di dalam maupun diluar negeri serta perorangan yang dianggap perlu.
d.      Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Pengurus dan Dewan Pembina/Penasehat.
e.       Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua dibantu oleh Wakil Ketua

2.      Wakil Ketua
a.       Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
b.      Mengkoordinasikan kegiatan seluruh unsure internal lembaga
c.       Melaksanakan tugas-tugas lain atas arahan ketua
d.      Mewakili ketua bilamana ketua berhalangan
e.       Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua

3.      Sekretaris
a.         Menyusun rencana kerja tahunan, rencana kegiatan dan rencana operasional lainnya sesuai dengan hasil musyawarah, rapat kerja dan pertemuan lainnya.
b.      Mengkoordinasikan seluruh kegiatan operasional harian internal kantor Pengurus Harian
c.       Melaksnakan kegiatan administrasi kantor dan urusan dalam.
d.      Mengatur kegiatan Anggota Organisasi
e.       Melaksanakan tugas lain atas arahan ketua
f.       Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.

4.      Bendahara
a.         Menyusun rencana anggaran dan belanja tahunan lembaga, sesuai dengan hasil musyawarah, rapat kerja dan pertemuan lainnya.
b.      Melaksanakan kegiatan bendahara rutin dan harian.
c.       Mengupayakan penggalian sumber dana untuk lebih meningkatkan operasional Organisasi.
d.      Melaksanakan tugas lain atas arahan ketua.
e.       Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.

5.      Departemen – Departemen.
a.       Menyusun rencana dan mengkoordinir kegiatan tahunan di tiap Departemen.
b.      Mengkoordinasikan penyusunan laporan tahunan dari masing-masing Departemen.
c.       Melaksanakan kegiatan rutin atau lainnya di masing-masing Departemen sesuai dengan hasil musyawarah, rapat kerja dan pertemuan lainnya.
d.      Melaksanakan tugas lain atas arahan ketua
e.       Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua

Pasal 11
Struktur Organisasi

Pertemuan pada 1 Oktober 2014  telah memilih pengurus organisasi Kemasyarakatan IKATAN LEMBAH GUNUNG sebagai berikut;

PENDIRI                    :
1.        Iyep Saepul Mardani
2.        Yanto Rangkuti
3.        Dedi
4.        Iyus Rustandi
5.        Ridwan

PELINDUNG                        : Drs Hermawan Wibiksana, SH,MH
PEMBINA                  : Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kab. Garut
PENASEHAT                        : Drs Saepuloh, S.Ag
                                      KH Sirozul Munir
Ketua Umum              : Yanto Rangkuti
Wk Ketua                    : Andi Sutandi
Sekretaris Umum        : Iyep Saepul Mardani
Wk Sekretaris              : U Kuswanda
Bendahara Umum       : Dedi
Wk Bendahara                        : Endang Tan
Anggota                      :
1.       Kelompok Tani Rimba Lestari
-       Ketua          : Juhana
-       Sekretaris    : Emuh
-       Bendahara   : Engkus
-       Anggota      : terlmpir
       
2.      Kelompok Tani Wanajaya
-       Ketua          : Aep
-       Sekretaris    : Yusup
-       Bendahara   : Tamim
-       Anggota      : Terlampir

Departemen – departemen.
Dept Litbang                           : Ridwan
Dept Lingkungan Hidup         : Ageung Patanjala
Dept Hubungan antar Lembaga : Iyus Rustandi
Dept Pertanian                                    : Asep
Dept Usaha dan konsolidasi   : Amir
Dept Advokasi                        : Yudi Auliya SH


Pasal 12
Masa Jabatan Pengurus

Masa jabatan pengurus pada masing-masing posisi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali atau keseluruhannya maksimal 10 (sepuluh) tahun

BAB IV
MUSYAWARAH - MUSYAWARAH

Pasal 13
1.      Musyawarah Umum diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Harian dengan dihadiri oleh anggota organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG.
2.      Musyawarah Luar biasa diselenggarakan oleh Pengurus dan para Ketua Kelompok Tani anggota Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG berdasarkan adanya persoalan yang berkembang dikalangan internal Organisasi.
3.      Musyawarah kerja diselenggarakan setelah disahkannya laporan pertanggungjawaban tahunan oleh anggota rapat tahunan dengan merumuskan program kerja berikutnya.
4.      Musyawarah Pleno diselenggarakan oleh Pengurus untuk menyikapi persoalan yang berkaitan dengan anggota Kelompok Tani atas inisiatif Dewan Pengurus Harian atau atas permintaan 2/3 (dua per tiga) dari anggota organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG
5.      Musyawarah Harian Pengurus diselenggarakan berdasarkan program insidentil diluar program kerja yang telah ditentukan sepenuhnya ditetapkan oleh Dewan Pengurus Harian melalui rapat gabungan.










Pasal 14

1.      Setiap anggota merupakan peserta penuh rapat, dan karena itu mempunyai hak suara.
2.      Hak suara didalam rapat dilakukan oleh anggota penuh berdasarakan jumlah anggota organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG.


Pasal 15

1.     Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
a.    Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG
b.    Pengurus hadir semua.
2.        Acara rapat meliputi antara lain:
a.     Pengesahan tata tertib rapat.
b.    Pengesahan jadwal acara rapat.
c.     Pembacaan laporan pengurus.
d.    Tanggapan.
e.     Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
f.     Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
g.    Pemilihan pengurus baru.

BAB V
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 16
1.    Sumber keuangan organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG diperoleh dari :
a.     Iuaran anggota
b.    Sumbangan donatur dan pihak-pihak lain yang tidak mengikat.
2.    Untuk menambah pendapatannya organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG mengadakan usaha-usaha yang selaras dengan asas dan tujuan lembaga dan tidak bertentangan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

Pasal 17
1.      Seluruh pendapatan yang diperoleh organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG dibukukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.      Seluruh pendapatan dimaksud ayat 1 merupakan hak mutlak lembaga
3.      Pada akhir masa jabatan kepengurusan akan dibentuk panitia verifikasi oleh Dewan Pengurus masing-masing dengan tugas pokok memverifikasi keuangan yang selajutnya dilaporkan pada musyawarah / rapat tahunan berikutnya.



BAB VI
TENTANG PENYEMPURNAAN PERUBAHAN DAN KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
1.      Hal-hal yang belum diatur dan dijelaskan dalam anggaran rumah tangga ini diatur dalam peraturan-peratuaran dan atau pedoman Dewan Pengurus
2.      Perubahan - perubahan sebagai usaha penyempurnaan dalam anggaran rumah tangga ini dilakukan melalui rapat dengan sedikitnya 2/3 (dua per tiga) jumlah suara yang sah. Penyempurnaan atas anggaran rumah tangga ditetapkan oleh forum sidang rapat dewan pengurus

Pasal 19
1.        Anggaran rumah tangga ini disahkan oleh rapat Dewan Pengurus organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG.
2.        Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan melalui sidang rapat Dewan Pengurus organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG.

BAB VII
PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG

Pasal 20
Pembubaran organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG   dilakukan apabila tujuan organisasi tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.
BAB VIII
PENUTUP

Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota.
 Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG  ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

DITETAPKAN DI : Garut
PADA TANGGAL : 1 Oktober  2014


Ketua Umum                                                  Sekretaris Umum
      IPLG                                                                 IPLG

                               Ttd                                                                       Ttd

    YANTO RANGKUTI                                 IYEP SAEPUL MARDANI

Tidak ada komentar :

Posting Komentar