Senin, 29 Desember 2014
Contak
email : iplggunungcikuray@gmail.com
Blog : iplgcikuray.blogspot.com
Sekretariat : Jl AMD Desa Mulyasari Kecamatan Bayongbong - Garut Jawa Barat 44162
Blog : iplgcikuray.blogspot.com
Sekretariat : Jl AMD Desa Mulyasari Kecamatan Bayongbong - Garut Jawa Barat 44162
Warga Ancam Rebut Lahan Perkebunan
Ratusan warga yang berasal dari dua kecamatan berbeda, yaitu Kecamatan Bayongbong dan Kecamatan Cigedug, mengancam mengambil alih lahan perkebunan yang dikelola perusahaan swasta di kawasan Tanah Titi Sara, Blok Waspada, Gunung Cikuray, Kabupaten Garut
Pasalnya, warga Kecamatan Bayongbong dan Cigedug kecewa Pemkab Garut tidak merespons permintaan mereka. Warga dua kecamatan tersebut meminta pemkab menghentikan aktivitas perusahaan swasta yang menyewa lahan di kaki Gunung Cikuray, sebab kegiatan mereka merugikan warga. Warga yang kesal, berbondongbondong datang ke lokasi perkebunan seluas 158 ha tersebut lengkap dengan membawa serta peralatan berkebun mereka.
Maksud kedatangan ratusan warga di lokasi ini untuk menggarap sebagian lahan perkebunan yang dikelola CV Puja RD dan CV Putra Cinta Asih. Namun, aksi yang akan dilakukan warga ini berhasil diredam para tokoh masyarakat dari desa masing-masing. â€Å“Masyarakat sudah tidak bisa menahan kesabarannya lagi, pemerintah daerah terlalu lamban dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Masyarakat ingin agar lahan perkebunan di kawasan Blok Waspada diberikan pengelolaan dan penyewaannya kepada mereka,bukan kepada perusahaan swasta,†kata Aceng Muhtar, tokoh masyarakat Kampung Sengklek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, kepada SINDO saat ditemui di lokasi perkebunan. Menurut Aceng, masyarakat mesti memikirkan apa dampak yang akan mereka dapat jika melakukan aksi anarkis. Soalnya, kemungkinan yang akan rugi nantinya adalah masyarakat sendiri.
â€Å“Kami tetap meminta agar tanah yang telah disewakan oleh para perangkat desa di 22 desa dari Kecamatan Cigedug dan Kecamatan Bayongbong kepada perusahaan swasta agar dibatalkan. Bila disuruh menyewa, kami siap membayar uang sewanya,â€tegasnya. Kepala Desa Sukasenang,Kecamatan Bayongbong Asep D Maman mengatakan,tanah yang disewakan kepada pihak perusahaan swasta di kawasan itu akan tetap diteruskan, yaitu selama 25 tahun ke depan.
Penyewaan atas lahan di kawasan Tanah Titi Sara Blok Waspada, imbuh dia, tidak bisa diserahkan kepada masyarakat. â€Å“Ini atas keputusan mufakat yang dilakukan oleh pihak muspika dari dua kecamatan, yaitu Cigedug dan Bayongbong, dengan pihak perusahaan. Dalam proses pelaksanaannya, kami selaku kepala desa dari 22 desa sepakat untuk meneruskan perjanjian sewa lahan dengan perusahaan pengelola perkebunan. Harga sewa yang harus dibayar perusahaan dalam satu hektarnya adalah Rp2 juta,†terangnya.
Asep menjelaskan,pernyataan keputusan ini bukan tanpa alasan. Dinilai Asep, bila pengelolaan dan penyewaan dilakukan warga, dikhawatirkan akan terjadi kekisruhan antar warga yang berebut karena ingin ikut mengelola lahan. â€Å“Kalau pengelolaannya diserahkan kepada warga, itu akan sangat rumit ke depannya. Lahan seluas 158 ha ini tentu saja akan dibagi per kepala keluarga (KK) dari setiap kampung dan desa. Bayangkan, berapa mereka akan mendapatkan bagiannya.
Soalnya warga dari dua kecamatan ini jumlahnya akan sangat banyak sekali. Ribuan. Selain itu, mungkin akan terjadi konflik antar mereka yang saling mengklaim lahan garapannya. Tentu ini yang kita hindari,â€terangnya. Terkait dampak dari kerusakan lingkungan akibat berdirinya perusahaan swasta ini di lokasi perkebunan, Asep memastikan pihaknya akan meminta agar pihak perkebunan menanam pepohonan keras sedikitnya mencapai 6.000 batang per tahunnya.
Bila ketentuan yang diberikan unsur muspika dari dua kecamatan ini tidak diindahkan, kontrak dengan perusahaan pengelola itu akan dibatalkan. Di tempat terpisah, saat dimintai pendapatnya tentang masalah ini, salah satu perwakilan CV Puja RD, Ela Haliman, enggan berkomentar banyak. Ela menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil keputusan dan kesepakatan dengan pihak muspika di Kecamatan Bayongbong dan Kecamatan Cigedug.
Minggu, 28 Desember 2014
Sabtu, 27 Desember 2014
VISI MISI
V I S
I :
Mewujudkan
masyarakat Petani Lembah Gunung yang sejahtera, mandiri dan demokratis berwawasan
lingkungan yang bersumber dari kearifan local dan nilai - nilai religius.
Mendukung
terwujudnya pembangunan, meningkatkan keman-dirian dan kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan sumberdaya manusia (SDM). Serta pengembangan kelembaga-an Pertanian,
sosial dan budaya masyarakat sehingga menjadi masyarakat yang lebih terbuka, kritis
dan obyektif.
Selasa, 23 Desember 2014
Selayang Pandang

AD/ART
ANGGARAN DASAR
IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG
MUKADIMAH
Menyadari serta
memahami bahwa pembangunan bukanlah untuk segolongan atau sekelompok masyarakat
tertentu saja. Tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia mempunyai hak sama dalam
proses pelaksanaan hingga menikmatinya. Jelaslah bahwa keberhasilan pembangunan
nasional bergantung dari partisipasi seluruh rakyat serta sikap mental, tekad
dan semangat bangsa Indonesia. Kehadiran pihak-pihak yang mampu menjadi antara
bagi masyarakat dengan pihak pemerintah atau komponen masyarakat lainnya sangat
penting artinya.
Melihat
situasi dan kondisi masyarakat petani disekitar lembah Gunung yang semakin
terdesak dan minimnya rasa tanggung jawab terhadap kelangsungan ekosistem serta
pelestarian hutan akibat aspek SDM (Sumber Daya Manusia) dan pelestarian
lingkungan tidak mendapat perhatian secara proporsional, maka atas berkat
Rahmat ALLAH SWT, serta dilandasi oleh
kesadaran dan keinginan luhur untuk mengabdi kepada bangsa dan negara, kami sekelompok
aktivis dari Kabupaten Garut sepakat untuk berperan dalam menyumbangkan
baktinya kepada nusa bangsa dan sebagai wadah pengabdian tersebut terbentuklah
sebuah Organisasi Kemasyarakatan yang yang memposisikan diri sebagai Lembaga
Pembinaan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Lingkungan (Institute For
Environment Supervision And Human Resources Development) dengan nama IKATAN
PETANI LEMBAH GUNUNG .
Nama IKATAN
PETANI LEMBAH GUNUNG berdasarkan obsesi dan manivestasi serta eksistensi
kedepan untuk lebih mengutamakan pencapaian program serta keberhasilan dalam
action bersama masyarakat petani. Oleh karena itu berkat Ridlo ALLOH SWT Tuhan
Yang Maha Esa dan komitmen yang tinggi para pengurus Organisasi kemasyarakatan
IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG telah memplanningkan beberapa program internal dan
eksternal yang berkaitan dengan pembangunan dan pemberdayaan SDM petani lereng
gunung yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan.
V I S
I :
Mewujudkan
masyarakat Petani Lembah Gunung yang sejahtera, mandiri dan demokratis berwawasan
lingkungan yang bersumber dari kearifan local dan nilai - nilai religius.
M I S I :
Mendukung
terwujudnya pembangunan, meningkatkan keman-dirian dan kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan sumberdaya manusia (SDM). Serta pengembangan kelembaga-an Pertanian,
sosial dan budaya masyarakat sehingga menjadi masyarakat yang lebih terbuka, kritis
dan obyektif.
BAB I
NAMA, TEMPAT,
KEDUDUKAN, WAKTU DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi Kemasyarakatan ini
diberi nama IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG yang didirikan di desa Mulyasari
Kecamatan Bayongbong kabupaten Garut pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014 untuk
waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Pengurus Organisasi Kemasyarakatan
IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG ini beralamat di desa Mulyasari Kecamatan
Bayongbong kabupaten Garut provinsi Jawa Barat.
Pasal 3
Waktu
Masa berlaku Organisasi Kemasyarakatan
IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG ini ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin
legalitas notaris Ijin operasional pada Dinas Bakesbanglinmas Kabupaten Garut.
Pasal 4
Atribut Organisasi
Organisasi Kemasyarakatan
IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG mempunyai atribut:
1. Logo Organisasi yang terdiri dari
a.
Bibit pohon yang melambangkan komitmen
untuk mempertahankan kelestarian hutan beserta seluruh ekosistemnya.
b.
Abjad berbentuk melingkar dengan tulisan
“Ikatan Petani Lembah Gunung”
c.
Rantai warna kuning yang melambangkan
Ikatan Persaudaraan yang erat antar anggota
d.
Hurup Horizontal bertuliskan IPLG
2. Bendera Organisasi berwarna dasar putih dengan Logo posisi ditengah
bertuliskan Ikatan Petani Lembah Gunung dibagian bawah.
3. KTA (Kartu Tanda Keanggotaan)
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Organisasi Kemasyarakatan IKATAN
PETANI LERENG GUNUNG berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
kekeluargaan dan Gotong royong
Pasal 6
Organisasi
Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG mempunyai tujuan
1. Menghimpun potensi Petani yang berwawasan lingkungan,
2. Menumbuhkan Kesadaran petani dalam menyelamatkan ekosistem dan kelangsungan
aneka hayati disekitar hutan lereng Gunung,
3. bersama-sama mengupayakan kesejahteraan masyarakat petani, Meningkatkan
produksi usaha tani dalam rangka mensukseskan ketahanan pangan.
4. Meningkatkan
produksi usaha tani oleh para anggota dengan menerapkan manajemen dan teknologi
secara tepat guna.
5.
Menunjang program Pemerintah dalam menangani permasalahan kelestarian alam.
6. Menjalankan usaha
produktif lain sesuai dengan kesepakatan bersama dan Tidak bertentangan dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan tambahan
organisasi.
7. Mengadakan kerja
sama dengan pihak lain, perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan Pemerintah dalam
usaha/permodalan yang saling menguntungkan.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 7
Organisasi Kemasyarakatan IKATAN
PETANI LEMBAH GUNUNG berbentuk kumpulan/Ikatan yang terdiri dari Para Petani
disekitar lereng Gunung, Kelompok kelompok Tani dan elemen-elemen masyarakat
yang peduli terhadap lingkungan
Pasal 8
Organisasi Kemasyarakatan IKATAN
PETANI LEMBAH GUNUNG bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha
kesejahteraan Pertanian yang ramah lingkungan.
BAB IV
KEGIATAN POKOK
Pasal 9
Dalam rangka pencapaian tujuan perjuangan, IPLG mempunyai tugas-tugas pokok :
a.
Secara berkesinambungan memelihara Hutan disekitar lembah Gunung.
b.
Konsolidasi Organisasi, ideologi Ikatan tani sesuai
dengan komoditas usaha tani secara horisontal dan vertikal sampai tingkat basis
pendesaan untuk memperkokoh eksistensi organisasi sebagai alat
penghimpun dan penggerak perjuangan Petani.
c.
Investasi usaha tani dan menumbuh kembangkan industri
pertanian untuk membuka lapangan kerja baru serta meningkatan pendapatan Anggota
d.
Publikasi dan sosialisasi rakyat tani dan penduduk
pedesaan.
e.
Edukasi untuk peningkatan kualitas sumberdaya Anggota
f.
Revitalisasi dan reformasi lembaga pelayanan dan
perjuangan rakyat tani
g.
Advokasi untuk
mengayomi hak dan kepentingan anggota.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a.
Keanggotaan Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG
terdiri dari beberapa elemen masyarakat yang peduli lingkungan.
b.
Petani
yang mempunyai usaha di bidang pertanian dengan mengedepankan kepentingan
petani maupun organisasi di bidang pertanian.
c.
Setiap
orang/anggota kelompok Tani yang berada diwilayah Desa
kecamatan se kabupaten Garut.
d.
Pengurus
dari masing-masing Kelompok tani
e. Keanggotaan, bersifat
permanen/tetap selama masih aktif.
Pasal 11
1.
Keanggotaan mulai berlaku setelah
tercatat dalam buku daftar anggota.
2.
Keanggotaan melekat pada anggota dan
tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain dengan dalih apapun.
3.
Anggota yang melanggar ketentuan AD/ART,
peraturan-peraturan khusus serta keputusan musyawarah menurut tingkatannya
dapat di berhentikan atas persetujuan musyawarah di tingkatannya.
Pasal 12
Keanggotaan berakhir bilamana :
1.
Mengundurkan diri.
2.
Meninggal dunia.
3.
Diberhentikan dari keanggotaannya sesuai
dengan ketentuan pada pasal 10 Ayat 3.
Pasal 13
1.
Setiap
anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) dan peraturan tentang Ikatan Petani Lereng Gunung (IPLG) umumnya keputusan rapat
yang telah disepakati dalam musyawarah.
2.
Memelihara solidaritas
dan rasa kesetiakawanan social antar anggota.
3.
Berpartisipasi
didalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh organisasi menurut
tingkatannya.
Pasal 14
Setiap
anggota berhak :
1. Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2. Memilih
pengurus dan dapat dipilih menjadi pengurus.
3.
Mengeluarkan pendapat atau saran kepada
pengurus di luar rapat baik di minta maupun tidak di minta.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 15
1.
Pengurus dipilih dari anggota dan oleh
musyawarah menurut tingkatannya.
2.
Yang dapat dipilih sebagai pengurus
adalah yang memenuh syarat sebagai berikut:
a. Unsur
Dewan Pendiri.
b. Memiliki
kemampuan mengelola Organisasi
c. Bersedia
di calonkan dan dipilih menjadi pengurus.
d. Pengurus
di pilih dari Pengurus menurut tingkatannya dan atau pengurus setingkat
dibawahnya baik yang sedang aktif maupun yang sudah pernah.
3.
Pengurus melaksanakan ketentuan yang di
cantumkan dalam AD/ART, keputusan-keputusan rapat anggotan dan peraturan
peraturan organisasi.
4.
Sebelum melaksanakan tugas dan
kewajiban pengurus lebih dulu dilantik oleh pengurus setingkat diatasnya.
Pasal 16
1. Masa
jabatan pengurus berlaku selama 5 Tahun.
2. Ketua
atau pengurus lama dapat dipilih kembali.
3. Musyawarah
menurut tingkatannya dapat memberhentikan pengurus apabila terbukti :
a. Melakukan
kecurangan dan merugikan organisasi.
b. Melanggar
ketentuan-ketentuan dalam AD/ART,peraturan peraturan Organisasi dan
hasil-hasil keputusan Musyawarah.
c. Sikap
dan tindakan yang menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan berdampak
negatif/buruk yang dapat merugikan organisasi.
d. Tersangkut
masalah hukum yang telah mempunyai kekuatan tetap.
Pasal 17
Pengurus organisasi
terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari Ketua,sekretaris
,Bendahara dan dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.
Pasal 18
Pengurus berkewajiban :
1.
Memimpin Organisasi melakukan segala
perbuatan hukum untuk dan atas nama organisasi.
2.
Menyelenggarakan Musyawarah pengurus dan
anggota serta mempertanggungjawabkan kepada rapat anggota pelaksanaan
tugas pengurus.
3.
Menyelenggaran administrasi organisasi.
4.
Menyusun, mengajukan dan melaksanakan
rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja organisasi.
5.
Menyelengarakan pembukuan organisasi.
6.
Memberikan penyuluhan-penyuluhan serta
pelayan kepada anggota tentang isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga ( AD-ART ).
7.
Memelihara kerukunan antar anggota dan
mencegah hal-hal yang menyebabkan timbulnya kesalahpahaman.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 19
Sruktur Organisasi Kemasyarakatan IKATAN
PETANI LEMBAH sebagai berikut :
I.
Dewan Pendiri
II.
Dewan Pelindung/Penasehat
III.
Dewan Pembina
IV.
Dewan Pengurus Harian
1.
Ketua
2.
Sekretaris
3.
Bendahara
4.
Departemen – departemen
a.
Litbang (Penelitian dan pengembangan)
b.
Lingkungan Hidup
c.
Pertanian
d.
Hubungan antar Lembaga
e.
Usaha dan Konsolidasi
f.
Advokasi
Pasal 20
Periode Masa Bakti
Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan
Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG adalah 5 (lima)
tahun’
BAB VIII
DEWAN
PENASEHAT/PELINDUNG
Pasal 21
1.
Untuk kepentingan organisasi musyawarah
menurut tingkatannya dapat mengangkat dewan penasehat.
2.
Musyawarah menurut tingkatnya dapat
mengangkat orang bukan anggota yang mempunyai keahlian sesuai dengan
kepentingan Organisasi untuk menjadi Dewan Penasehat.
3.
Anggota Dewan penasehat tidak mempunyai
hak suara dalam rapat anggota maupun rapat pengurus.
4.
Dewan penasehat dapat memberikan
saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan organisasi baik diminta
maupun tidak diminta.
BAB IX
DEWAN PEMBINA
Pasal 22
Untuk kepentingan
organisasi agar berjalan sesuai fungsinya dibidang Pertanian, maka diangkat
Dewan Pembina yang berfungsi memberi arahan teknis yang lebih spedifik kebidang
Pertanian menurut tingkatannya yang terdiri dari:
1.
Pejabat dari Dinas Tanaman Pangan dan
Holtikultura Kabupaten Garut
2.
Penyuluh Pertanian
BAB X
MUSYAWARAH -
MUSYAWARAH
Pasal 23
Musyawarah yang di laksanakan terdiri dari :
a.
Musyawarah Umum
b.
Musyawarah Luar biasa
c.
Musyawarah kerja
d.
Musyawarah Pleno
e.
Musyawarah Harian Pengurus
Pasal 24
1.
Musyawarah
anggota merupakan badan tertinggi dalam Organisasi Kemasyarakatan IKATAN
PETANI LEMBAH GUNUNG
2.
Musyawarah dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai evaluasi dan
laporan pertanggungjawaban kinerja pengurus.
3.
Musyawarah memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap lima
tahun.
4.
Musyawarah menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
5.
Tiap anggota mempunyai hak satu suara
6.
Hak suara anggota tidak dapat diwakilkan
7.
Keputusan dianggap sah apabila dihadiri 50% plus 1 dari jumlah anggota.
8.
Jika tidak memenuhi jumlah anggota yang
dimaksudkan dalam ayat 7 pasal 23 musyawarah di tunda selambatnya 1 X 3 Jam,
setelah rapat di tunda dan ternyata tidak mencapai jumlah peserta seperti
pada ayat 1 maka rapat anggota tetap di laksanakan.
9.
Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.
BAB XI
SANGSI
Pasal 25
Apabila anggota atau
pengurus melanggar ketentuan AD/ART dan keputusan-keputusan organisasi serta
keputusan Musyawarah yang telah disahkan dan berlaku dalam Organisasi dapat
diberikan sanksi Melalui Musyawarah di tingkatannya berupa :
a.
Peringatan,
b.
Pemberhentian tidak dengan hormat.
c.
Diberhentikan dengan hormat dari
keanggotaan organisasi.
d.
Diajukan ke ranah hukum apabila tidak
bisa diselesaikan secara internal sesuai AD/ART.
e.
Skorsing
BAB XII
PERBENDAHARAAN
Pasal 26
Keuangan Organisasi Kemasyarakatan
IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG diperoleh dari;
a.
Iuran anggota.
b.
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
c. Usaha-usaha yang diperoleh
secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 27
1.
Tahun buku Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG.
2. Minimal 1 (Satu) bulan
sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggung jawaban perbendaharaan
kepada anggota melalui rapat anggota.
BAB XIII
MODAL ORGANISASI
Pasal 28
1. Modal
Organisasi Terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal
Sendiri dapat berasal dari :
a. Iuran
anggota
b. Dana
cadangan
c. Hibah
3. Modal
Pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota
b. Bank
dan Lembaga keuangan lainnya
c. Sumber
lainnya yang sah
Pasal 29
Pengunaan/pengeluaran uang kas organisasi dalam
bentuk :
1.
Biaya pertemuan/musyawah.
2.
Biaya Administrasi organisasi.
3.
Biaya untuk kegiatan usaha dengan
persetujuan dari anggota.
4.
Biaya Transportasi pengurus untuk
mengikuti musyawarah dan atau kegiatan untuk dan atas nama organisasi.
5.
Pengunaan uang kas organisasi harus
efisien dan efektif, kemudian di Bukukan sesuai aturan yang berlaku serta dipertanggung
Jawabkan secara berkala.
BAB XIV
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN/SENGKETA
Pasal 30
1.
Jika terjadi perselisihan akan
diselesaikan secara kekeluargaan.
2.
Apabila upaya kekeluargaan tidak
menyelesaikan perselisihan tersebut pada ayat 1 maka diselesaikan
sesuai AD/ART atau hukum yang berlaku.
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 31
Perubahan Anggaran
Dasar.
1.
Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
2.
Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari
setengah yang hadir.
Pasal 32
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan
melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 50% plus 1 dari jumlah anggota.
BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN
PERATURAN KHUSUS
Pasal 33
1. Musyawarah
Umum menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus peraturan organisasi
yang menurut peraturan pelaksanaan dari pada ketentuan anggaran dasar
ini.
2. Penetapan
atau perubahan Anggaran Rumah Tangga dan Peraaturan khusus serta
peraturan organisasi dinyatakan sah bila di setujui oleh musyawarah Umum.
Pasal 34
PENUTUP
Anggaran Dasar ini
disetujui dan di sahkan oleh musyawarah Umum pada tanggal 1 Oktober 2014 dan di
tanda tangani oleh kami pengurus IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG yang diberi mandat
oleh anggota.
BAB XVIII
LAIN-LAIN
Pasal 35
Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI
LEMBAH GUNUNG berdiri dan ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2014.
Pasal 36
Hal-hal lain yang belum diatur dalam
Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak
bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.
Pasal 37
1.
Rapat dilaksanakan di kabupaten Garut pada tanggal 1 Oktober 2014
2.
Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat
anggota.
DITETAPKAN DI : Garut
PADA TANGGAL : 1 Oktober 2014
Ketua
Umum Sekretaris
Umum
IPLG IPLG
Ttd Ttd
YANTO
RANGKUTI IYEP SAEPUL MARDANI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG
BAB I
LATAR BELAKANG, KEABSAHAN
DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI
Pasal 1
LATAR BELAKANG
Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG ini didirikan dan
berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan berkembang dari
situasi dan kondisi masyarakat Petani disekitar Lembah gunung
Cikuray yang semakin terdesak oleh perkembangan, aspek peningkatan SDM (Sumber
Daya Manusia) dan pelestarian lingkungan tidak mendapat perhatian secara
proporsional, ekploitasi alam berlebihan, maka sekelompok aktivis dari desa
Mulyasari Kecamatan Bayongbong kabupaten Garut sepakat untuk berperan dalam
menyumbangkan baktinya kepada nusa bangsa dan sebagai wadah pengabdian tersebut
terbentuklah sebuah Organisasi Kemasyarakatan yang diberi nama IKATAN PETANI LEMBAH
GUNUNG, sebagai Lembaga Pembinaan-Pengembangan Sumberdaya
Manusia dan Lingkungan dibidang Pertanian.
Nama Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG
berdasarkan obsesi dan manivestasi serta eksistensi kedepan untuk lebih
mengutamakan pencapaian program serta keberhasilan dalam action bersama
masyarakat petani disekitar lereng gunung.
Pasal 2
KEABSAHAN
1. Anggaran Rumah Tangga
ini merupakan pelengkap dan penjabaran dari Anggaran Dasar Organisasi
Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG..
2. Anggaran Rumah Tangga
ini merupakan pedoman bagi para anggota Dewan Pembina/Penasehat, Anggota Dewan
Pengurus dan seluruh anggota Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG dalam melaksanakan
tugas dan kegiatannya.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota Organisasi Kemasyarakatan IKATAN
PETANI LEMBAH GUNUNG terdiri dari:
1.
Dewan Pengurus.
- Anggota
- Mereka yang simpati terhadap Organisasi
Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG.
Pasal 4
Persyaratan Anggota
1.
Setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pasal 9 Anggaran Dasar, dapat diterima sebagai Anggota Organisasi
Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG.
2.
Seorang anggota dinyatakan sah apabila mendapat kartu tanda anggota yang
dikeluarkan oleh Pengurus Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG.
3.
Bentuk tanda anggota ditentukan oleh Pengurus Harian.
4.
Penerimaan anggota dapat dibatalkan oleh Pengurus Harian dengan berbagai
pertimbangan.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Anggota Organisasi
Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG mempunyai hak sebagai berikut :
a. Bertanya, mengeluarkan
pendapat dan mengajukan usul dalam rapat lembaga
b. Meminta pertanggungjawaban
Pengurus Harian dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan
c. Memperoleh bantuan
perlindungan bilamana mendapatkan kesulitan dalam melaksanakan tugas Organisasi,
sepanjang tidak melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
d. Medapatkan bantuan
fasilitas dan referensi dalam berhubungan dengan institusi lain sepanjang dalam
batas kewenangan Organisasi..
e. Mendapatkan pelatihan
dan pengarahan lainnya dalam upaya peningkatan kinerjaya.
2. Anggota Organisasi
Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG mempunyai kewajiban sebagai berikut
:
a. Memegang teguh dan
mematuhi Pancasila dan UUD 1945
b. Mematuhi dan
melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ketentuan, peraturan dan
keputusan Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG.
c. Membayar iuran
keanggotaan sesuai keanggotaan yang berlaku.
d. Menjaga, memelihara
dan menjunjung tinggi martabat dan nama baik Organisasi Kemasyarakatan IKATAN
PETANI LEMBAH GUNUNG Menggalang persatuan, kesatuan, persaudaraan dan
solidaritas sesama anggota.
e. Melaksanakan tugas dan
kewajiban Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG dengan penuh
tanggung jawab.
Pasal 6
Berahirnya Keanggotaan
Keanggotaan Organisasi Kemasyarakatan
IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG dapat berakhir apabila :
1. Yang bersangkutan
meninggal dunia
2. Pernyataan berhenti,
mengajukan permohonan tertulis atas permintaan sendiri.
3. Melaksanakan kegiatan
yang merugikan nama baik Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG.
4. Melanggar Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
5. Tidak mematuhi ketentuan,
peraturan dan keputusan Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG.
6. Organisasi
Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG dinyatakan bubar.
Pasal 7
Kartu Tanda Anggota
Anggota Organisasi Kemasyarakatan IKATAN
PETANI LEMBAH GUNUNG memiliki tanda pengenal berupa Kartu Tanda Anggota yang
dikeluarkan dan disahkan hanya oleh Dewan Pengurus Harian Organisasi
Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG yang ditandatangani Ketua Umum
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI
LEMBAH GUNUNG memiliki Dewan Pendiri, Dewan Pembina / Penasehat, Dewan Pengurus
yang dilengkapi dengan perangkat Departemen departemen dan Anggota.
Pasal 9
Susunan Pengurus
Susunan Pengurus Organisasi Kemasyarakatan
IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG terdiri dari :
1. Dewan Pendiri
2. Dewan Pembina /
Penasehat
3. Ketua dibantu oleh
Wakil Ketua
4. Sekretaris dibantu
oleh Wakil Sekretaris
5. Bendahara dibantu oleh
Wakil Bendahara
6. Departemen –
departemen
g.
Dept Litbang (Penelitian dan pengembangan)
h.
Lingkungan Hidup
i.
Pertanian
j.
Hubungan antar Lembaga
k.
Usaha dan Konsolidasi
a. Advokasi
Pasal 10
Tugas dan Tanggung
Jawab Pengurus
1. Ketua
a. Melaksanakan kegiatan
yang sudah direncanakan oleh Musyawarah/Rapat Kerja Organisasi dan arahan Dewan
Pembina/Penasehat.
b. Mengkoordinasikan
segenap unsur internal lembaga yang ada untuk dapat mencapai hasil yang
optimal.
c. Mengkomunikasikan
kegiatan lembaga dengan unsur eksternal terkait seperti Pemerintah, Tokoh
Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga sejenis baik di dalam maupun diluar negeri
serta perorangan yang dianggap perlu.
d. Mempertanggung
jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Pengurus dan Dewan
Pembina/Penasehat.
e. Dalam pelaksanaan
tugasnya, Ketua dibantu oleh Wakil Ketua
2. Wakil Ketua
a. Membantu Ketua dalam
melaksanakan tugasnya
b. Mengkoordinasikan
kegiatan seluruh unsure internal lembaga
c. Melaksanakan
tugas-tugas lain atas arahan ketua
d. Mewakili ketua
bilamana ketua berhalangan
e. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugasnya kepada ketua
3. Sekretaris
a.
Menyusun rencana kerja tahunan, rencana kegiatan dan rencana operasional
lainnya sesuai dengan hasil musyawarah, rapat kerja dan pertemuan lainnya.
b. Mengkoordinasikan
seluruh kegiatan operasional harian internal kantor Pengurus Harian
c. Melaksnakan kegiatan
administrasi kantor dan urusan dalam.
d. Mengatur kegiatan Anggota
Organisasi
e. Melaksanakan tugas
lain atas arahan ketua
f. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
4. Bendahara
a.
Menyusun rencana anggaran dan belanja tahunan lembaga, sesuai dengan hasil
musyawarah, rapat kerja dan pertemuan lainnya.
b. Melaksanakan kegiatan
bendahara rutin dan harian.
c. Mengupayakan
penggalian sumber dana untuk lebih meningkatkan operasional Organisasi.
d. Melaksanakan tugas
lain atas arahan ketua.
e. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
5. Departemen – Departemen.
a. Menyusun rencana dan
mengkoordinir kegiatan tahunan di tiap Departemen.
b. Mengkoordinasikan
penyusunan laporan tahunan dari masing-masing Departemen.
c. Melaksanakan kegiatan rutin
atau lainnya di masing-masing Departemen sesuai dengan hasil musyawarah, rapat
kerja dan pertemuan lainnya.
d. Melaksanakan tugas
lain atas arahan ketua
e. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugasnya kepada ketua
Pasal 11
Struktur Organisasi
Pertemuan pada 1 Oktober 2014
telah memilih pengurus organisasi Kemasyarakatan IKATAN LEMBAH GUNUNG sebagai
berikut;
PENDIRI :
1.
Iyep Saepul Mardani
2.
Yanto Rangkuti
3.
Dedi
4.
Iyus Rustandi
5.
Ridwan
PELINDUNG :
Drs Hermawan Wibiksana, SH,MH
PEMBINA :
Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kab. Garut
PENASEHAT :
Drs Saepuloh, S.Ag
KH Sirozul Munir
Ketua Umum :
Yanto Rangkuti
Wk Ketua :
Andi Sutandi
Sekretaris Umum :
Iyep Saepul Mardani
Wk Sekretaris :
U Kuswanda
Bendahara Umum :
Dedi
Wk Bendahara :
Endang Tan
Anggota :
1. Kelompok Tani Rimba Lestari
- Ketua : Juhana
- Sekretaris : Emuh
- Bendahara : Engkus
- Anggota : terlmpir
2. Kelompok
Tani Wanajaya
- Ketua : Aep
- Sekretaris : Yusup
- Bendahara : Tamim
- Anggota : Terlampir
Departemen – departemen.
Dept Litbang :
Ridwan
Dept Lingkungan Hidup : Ageung Patanjala
Dept Hubungan antar Lembaga : Iyus Rustandi
Dept Pertanian :
Asep
Dept Usaha dan konsolidasi : Amir
Dept Advokasi :
Yudi Auliya SH
Pasal 12
Masa Jabatan Pengurus
Masa jabatan pengurus pada masing-masing
posisi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya 2
(dua) kali atau keseluruhannya maksimal 10 (sepuluh) tahun
BAB IV
MUSYAWARAH -
MUSYAWARAH
Pasal 13
1. Musyawarah Umum
diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Harian dengan dihadiri oleh anggota organisasi
Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG.
2. Musyawarah Luar
biasa diselenggarakan oleh Pengurus dan para Ketua Kelompok Tani anggota Organisasi
Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG berdasarkan adanya persoalan yang
berkembang dikalangan internal Organisasi.
3. Musyawarah kerja
diselenggarakan setelah disahkannya laporan pertanggungjawaban tahunan oleh
anggota rapat tahunan dengan merumuskan program kerja berikutnya.
4. Musyawarah Pleno diselenggarakan
oleh Pengurus untuk menyikapi persoalan yang berkaitan dengan anggota Kelompok
Tani atas inisiatif Dewan Pengurus Harian atau atas permintaan 2/3 (dua per
tiga) dari anggota organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG
5. Musyawarah Harian
Pengurus diselenggarakan berdasarkan program insidentil diluar program kerja
yang telah ditentukan sepenuhnya ditetapkan oleh Dewan Pengurus Harian melalui
rapat gabungan.
Pasal 14
1.
Setiap anggota merupakan peserta penuh rapat, dan karena itu mempunyai hak
suara.
2.
Hak suara didalam rapat dilakukan oleh anggota penuh berdasarakan jumlah
anggota organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG.
Pasal 15
1. Musyawarah dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh:
a. Sekurang-kurangnya ¾
dari jumlah anggota organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG
b.
Pengurus hadir semua.
2.
Acara rapat meliputi antara lain:
a.
Pengesahan tata tertib rapat.
b.
Pengesahan jadwal acara rapat.
c.
Pembacaan laporan pengurus.
d.
Tanggapan.
e.
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
f.
Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
g.
Pemilihan pengurus baru.
BAB V
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 16
1. Sumber keuangan organisasi
Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG diperoleh dari :
a. Iuaran anggota
b. Sumbangan donatur dan pihak-pihak
lain yang tidak mengikat.
2. Untuk menambah
pendapatannya organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG mengadakan
usaha-usaha yang selaras dengan asas dan tujuan lembaga dan tidak bertentangan
ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
Pasal 17
1.
Seluruh pendapatan yang diperoleh organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI
LEMBAH GUNUNG dibukukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.
Seluruh pendapatan dimaksud ayat 1 merupakan hak mutlak lembaga
3.
Pada akhir masa jabatan kepengurusan akan dibentuk panitia verifikasi oleh
Dewan Pengurus masing-masing dengan tugas pokok memverifikasi keuangan yang
selajutnya dilaporkan pada musyawarah / rapat tahunan berikutnya.
BAB VI
TENTANG PENYEMPURNAAN
PERUBAHAN DAN KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
1.
Hal-hal yang belum diatur dan dijelaskan dalam anggaran rumah tangga ini
diatur dalam peraturan-peratuaran dan atau pedoman Dewan Pengurus
2.
Perubahan - perubahan sebagai usaha penyempurnaan dalam anggaran rumah
tangga ini dilakukan melalui rapat dengan sedikitnya 2/3 (dua per tiga) jumlah
suara yang sah. Penyempurnaan atas anggaran rumah tangga ditetapkan oleh forum
sidang rapat dewan pengurus
Pasal 19
1.
Anggaran rumah tangga ini disahkan oleh rapat Dewan Pengurus organisasi
Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG.
2.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan melalui sidang rapat
Dewan Pengurus organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG.
BAB VII
PEMBUBARAN ORGANISASI
KEMASYARAKATAN IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG
Pasal 20
Pembubaran organisasi Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG
dilakukan apabila tujuan organisasi tidak tercapai dan tidak
memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota.
Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi
Kemasyarakatan IKATAN PETANI LEMBAH GUNUNG ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : Garut
PADA TANGGAL : 1 Oktober 2014
Ketua
Umum Sekretaris
Umum
IPLG IPLG
Ttd Ttd
YANTO
RANGKUTI IYEP SAEPUL MARDANI
Langganan:
Postingan
(
Atom
)